Kabapas Tarakan Terima Pelayanan Wajib Lapor Klien Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja menerima Klien wajib lapor secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (04/03/2025). Adapun kegiatan juga dilaksanakan oleh petugas Pelayanan, Abdul Muhid Khoiri.
Kabapas Rita menerima langsung Klien yang melaksanakan Wajib Lapor dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. “Apa saja kegiatan sekarang, apakah sudah beraktivitas dan bekerja lagi?,” adalah beberapa pertanyaan yang ditujukan ke Klien Pemasyarakatan ketika melaksanakan Wajib Lapor. Kabapas Rita dan petugas Pelayanan pun tak lupa untuk mengingatkan Klien agar rutin Wajib Lapor serta meningkatkan intensitas komunikasi terhadap Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing agar Pengawasan berjalan dengan tertib.
Kontributor: BapaSTAR/fld