Sejarah

Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927.

Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyaratan serta pembinaan anak. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat Perang Dunia I.

Terbentuknya Balai Pemasyarakatan tidak terlepas dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan pada 27 April 1964. Penggunaan sistem pemasyarakatan di Indonesia bertujuan untuk melakukan reintegrasi bagi pelanggar hukum yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui perubahan tersebut, terbentuklah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menaungi dua direktorat, yaitu direktorat yang menangani pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, serta penanganan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Direktorat yang menangani pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan adalah Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Pada tahun 1997, nomenklatur BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997.

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2019 pada tanggal 24 Mei 2019 tentang pembentukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya, Lhokseumawe, Musi Rawas Utara, Ogan Komering, Ulu Induk, Kota Bumi, Pringsewu, Bekasi, Subang, Nusakambangan, Ciangir, Sambas, Sampit, Batulicin, Tarakan, Saumlaki, Tidore dan Fakfak.

Bapas Kelas II Tarakan diresmikan pada tanggal 8 Agustus 2019 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kala itu, Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc. IP., M.Si.

Tata Nilai

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan menerapkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), serta BALOY (Bersih, Akuntable, Loyal, Optimis, Yakin).

Wilayah Kerja

jumlah pegawai

0
Pejabat Struktural
0
Fungsional Umum
0
Pembimbing Kemasyarakatan
0
CPNS

Jumlah Klien

0
Klien Dewasa
0
Klien Anak

DIPA BAPAS TARAKAN

LKJip BAPAS TARAKAN

Renstra BAPAS TARAKAN