Tingkatkan Litmas Perubahan Pidana, Kabapas Tarakan Beri Arahan Pembimbing Kemasyarakatan

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tentang peningkatan kualitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Perubahan Pidana, Selasa (04/03/2025). Kegiatan diikuti oleh PK Suwandi, PK Elvianto, PK Lulu Rizqiana, dan PK Bayu Aji.

Keempat PK mendengarkan dan akan melaksanakan arahan Kabapas Rita perihal peningkatan kualitas Litmas, baik dalam hal penulisan maupun penggalian data kepada Klien. “Kualitas Litmas ditingkatkan, diupayakan keberhasilan dalam pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi perubahan pidana sementara,” terangnya.

Permintaan Litmas Perubahan Pidana terdiri dari perkara Narkotika dan Pembunuhan dari Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Peraturan perubahan pidana tercantum dalam Keputusan Presiden RI No:174 Tahun 1999 tentang Remisi Pasal 9 yang berbunyi: (1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kontributor:BapaSTAR/fld