Tunaikan Tugas & Fungsi, PK Bapas Tarakan Laksanakan Litmas untuk Sidang Pengadilan di Polres Malinau

Malinau-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Klien Anak untuk Sidang Pengadilan di Kepolisian Resor (Polres) Malinau, pada Kamis (25/05/2023). Klien Anak dengan inisial R diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.

PK Bapas Tarakan mengambil data melalui wawancara dengan tujuan untuk mengetahui motif dan latar belakang tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Anak sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan rekomendasi untuk Klien Anak. Rekomendasi tersebut tentu dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi Klien Anak.

Kontributor: BapaSTAR/lul