PK Bapas Tarakan Berhasil melakukan Upaya Diversi pada kasus Laka Lantas

Tarakan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan andil dalam sidang diversi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan.

Diversi menjadi salah satu jalan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya penyelesaian perkara ini telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tiga perkara hari ini berhasil didiversikan oleh PK Muda Bapas Kelas II Tarakan, Elvianto.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus menjalani proses diversi terkait pelanggarannya dalam Pasal 310 (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan. Melalui mediasi yang dilakukan korban sepakat dan ikhlas untuk berdamai sehingga perkara diselesaikan di tingkat Kepolisian.

Elvianto berpesan kepada ABH untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali karena proses diversi tidak akan diterima kembali jika terdapat pengulangan tindak pidana. Selain itu, diharapkan kedua orang tua dapat meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada anak.

Kontributor : BapaSTAR / glg