Bapas Tarakan Kuatkan Pengawasan Klien yang Mendapat Hak Integrasi Kolaborasi Bersama Kanim Kelas II TPI Tarakan

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Suwandi, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melakukan pengawasan lanjutan kepada Klien Pemasyarakatan WNA yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat, berkolaborasi dengan Kanim Kelas II TPI Tarakan, pada Senin (12/01/2026). Hadir dalam kegiatan Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan 1 orang Klien Pemasyarakatan WNA, dan petugas dari Kanim Kelas II TPI Tarakan.

PK Ahli Madya Suwandi, menyampaikan bahwa “Selama ini, klien tergolong berperilaku baik dan saat ini klien menjalani masa percobaan dan pembimbingan di Kota Tarakan,” ujarnya. Sementara itu, Kabapas Rita Ribawati, menyampaikan untuk terus mengawal pengawasan Klien yang bersangkutan hingga masa Pembebasan Bersyarat berakhir. “PK Madya dan Kasubsi BKD untuk selalu memberikan update terkait progres reintegrasi Klien WNA tersebut. Pada masa percobaan selesai, klien juga harus segera dilakukan deportasi ke negara asal,” tutupnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld