Kenal Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, Peserta Magang Kemnaker Bapas Tarakan Dibekali Materi PK Ahli Madya

Tarakan- Dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), peserta magang Kemnaker baru saja dibekali materi terkait tugas pokok dan fungsi PK di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran peserta magang Kemnaker terkait tugas profesional Pembimbing Kemasyarakatan dalam ranah sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Yuda Setiawan, selaku pemateri memaparkan beberapa poin penting. “PK memiliki peran strategis dalam sistem pembinaan dan perlindungan masyarakat. Tugas pokoknya adalah membimbing, mengawasi, dan memberikan pendampingan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan intervensi sosial, termasuk anak, remaja, dan pelaku tindak pidana ringan,” terangnya. Yuda juga menyampaikan fungsi utama PK dalam asesmen terhadap kondisi sosial Klien, merencanakan serta melaksanakan program pembinaan yang sesuai, memberikan konseling atau pendampingan, serta memantau perkembangan Klien agar dapat kembali berperan aktif dan produktif dalam masyarakat.

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, dalam waktu terpisah menyampaikan bahwa pembekalan peserta magang Kemnaker di Bapas Tarakan akan terus berlanjut guna mempersiapkan mereka terjun ke lapangan menghadapi Klien bersama Pembimbing Kemasyarakatan. “Dengan penyampaian materi oleh PK Ahli Madya, diharapkan peserta magang mengetahui peran strategis PK Bapas yang berjalan beriringan bersama institusi penegak hukum lain, pemerintah daerah, dan lembaga sosial, serta bagaimana mereka memastikan program integrasi berjalan harmonis dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kontributor:BapaSTAR/naf