Bapas Tarakan Komitmen Memberikan Pelatihan Kerja Griya Abhipraya Paguntaka bagi Anak dengan Pidana Pengganti Denda

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, terima laporan Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Elvianto, terkait pelaksanaan Pelatihan Kerja Griya Abhipraya Paguntaka bagi Anak dengan Pidana Pengganti Denda pada Senin (23/06/2025). Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, dan orangtua Anak terkait. Adapun kegiatan bertujuan untuk menentukan keputusan perihal atensi terkait pendidikan Anak yang mendapatkan Pelatihan Kerja Griya Abhipraya Paguntaka bagi Anak dengan Pidana Pengganti Denda dengan PK Muda, Elvianto.

“Anak saat ini sedang menjalani Pendidikan di bangku SMA Kelas 2 dan berencana melanjutkan kembali pendidikannya di luar Kota Tarakan, “ terang Elvianto menjelaskan. Sementara itu, orangtua Anak juga menyampaikan maksud dan tujuannya, “Anak masih berkeinginan untuk bersekolah kembali sedangkan terdapat pelatihan kerja di Bapas Tarakan,” ujarnya.

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, sendiri menindaklanjuti dengan pernyataan tegas mengenai pelatihan kerja yang merupakan salah satu pidana yang wajib diikuti oleh anak hingga selesai. “Bapas tetap mengusahakan masa depan terbaik bagi anak namun juga terdapat peraturan yang telah ditentukan pada putusan pengadilan. Pelaksanaan pelatihan kerja wajib dilaksanakan Anak hingga selesai karena nantinya akan ada pemeriksaan juga dari Hakim Pengawas Kejaksaan Negeri Tarakan,” ujar Kabapas Rita.

Selanjutnya, Kepala Bapas Tarakan akan mendiskusikan hal ini dengan Kasubsi BKA, PK, dan pihak terkait terlebih dahulu. Untuk keputusan akhir akan dikabarkan pada pertemuan esok hari.

Kontributor:BapaSTAR/ fld