Bapas Tarakan Bersiap Lakukan Pendampingan kepada Anak

Tarakan – Menindaklanjuti surat permintaan pendampingan Anak dari Polres Tarakan, Bapas Tarakan bersiap melakukan pendampingan kepada Anak. Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, segera kumpulkan pegawai terkait untuk koordinasi pada Selasa (31/12/2024). Hadir dalam rapat terbatas Kasubsi Bimbingan Klien Anak beserta tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda.

Bapas mempunyai peran yang cukup signifikan pada semua tahap proses peradilan pidana, khususnya Anak, yaitu sejak tahap belum ada putusan (praadjudikasi), tahap pemeriksaan di sidang pengadilan (adjudikasi), hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau tahap setelah adanya putusan (pascaadjudikasi). Langkah yang hendak dilaksanakan Bapas Tarakan lewat pendampingan kepada Anak ini nanti masuk dalam tahap praadjudikasi.

PK Bapas Tarakan melaksanakan tugasnya untuk melakukan pendampingan pemeriksaan awal oleh kepolisian dan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan atas pemintaan pihak penyidik kepolisian. Hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut nantinya juga bermanfaat untuk membantu Jaksa dalam membuat tuntutan dan membantu hakim dalam membuat putusan terhadap Anak tersebut.

Pendampingan yang dilaksanakan oleh Bapas Tarakan adalah juga amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kabapas Rita nantinya akan mengawal dan memberi atensi penuh dalam proses Anak ini, baik dalam proses praadjudikasi, adjudikasi, hingga pascaadjudikasi.

Kontributor: BapSTAR/pan