Masa Transisi Kementerian, Kabapas Rita Beri Arahan tentang Tata Naskah Dinas

Tarakan – Menindaklanjuti surat edaran Sekretariat Jenderal tentang pedoman tata naskah dinas pada masa transisi, Kabapas Rita beri arahan dan petunjuk kepada Tata Usaha (TU) pada Jumat (25/10/2024). Dihadiri oleh oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Arusmen Simbolon, beserta staff, pengarahan ini dirasa perlu agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan dalam pembuatan naskah dinas.

Kabapas Rita menyampaikan bahwa tata naskah dinas saat ini masih menggunakan format lama karena dalam masa transisi kementerian. Klasifikasi dan kop surat masih menggunakan Kementerian Hukum dan HAM. Pada waktu berikutnya, Rita akan memberikan mekanisme pengambilan normor surat untuk seluruh pegawai Bapas.

Kontributor:BapaSTAR/pan