Rekomendasi Diterima, Kejaksaan Serahkan Klien Anak ke Bapas Tarakan
Tarakan – Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja menerima Klien Anak dari Kejaksaan Negeri Tarakan pada Senin (09/09/2024). Hal ini adalah tindak lanjut dari diterimanya rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atas kasus yang dilakukan Klien Anak. Diketahui sebelumnya, YU (15), Klien Anak, tersangkut kasus pengeroyokan dan mendapat pidana Pembinaan dalam Lembaga selama lima bulan di Griya Abhipraya (GA) Paguntaka Bapas Tarakan.
Kejaksaan menganggap bahwa diterimanya Klien Anak di GA Paguntaka Bapas Tarakan merupakan langkah baik dari sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH). Adil Daffa, Jaksa Penuntut Umum, mengaku menghormati dan mendukung penuh keputusan hakim. “Bersedianya korban memaafkan Klien Anak adalah faktor pendorong putusan ini dan terpenuhinya asas keadilan. Kami menyerahkan kepada Bapas Tarakan untuk melakukan pembimbingan bagi Anak selama menjalani pidana alternatif ini,” tegas Daffa.
Anindya Ningrum, PK Bapas Tarakan, menyampaikan bahwa Bapas Tarakan saat ini sudah mampu menampung Klien Anak dalam menjalani pidana alternatif. “Kehadiran Griya Abhiraya di Bapas Tarakan ini selain untuk memberikan bimbingan kepada Klien, juga sebagai sarana untuk tempat menjalani pidana alternatif Anak. Kami berkomitmen untuk menjadikan penjara adalah opsi pidana terakhir bagi Anak dan kami menawarkan solusi Griya Abhipraya Paguntaka sebagai salah satu upaya pemenuhan kepentingan terbaik bagi Anak,” tegas Ningrum.
Kontributor:BapaSTAR/pan