Laksanakan Tugas dan Fungsi Pembimbingan, PK Bapas Tarakan Pantau Kegiatan Klien Pascapidana di Rumah

Tarakan-Menindaklanjuti pembimbingan lanjutan pascapidana Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan laksanakan pembimbingan lanjutan Klien Pemasyarakatan pada Kamis (30/11/2023).

Klien integrasi Kota Tarakan dari Bapas Tarakan kebanyakan merupakan Klien dari Narapidana Lapas Tarakan dan Lapas Nunukan yang sedang menjalankan hak integrasi mereka. Dalam melaksanakan pembimbingan, Bapas tidak hanya menerima wajib lapor dan melaksanakan program bimbingan, tetapi juga tugas pembimbingan oleh PK dengan melihat kondisi dan keadaan Klien pascapidana di rumah masing-masing dan Penjamin.

Dengan adanya pembimbingan, PK dapat memantau kehidupan Klien, baik dari segi hubungan masyarakat sosial, hubungan dengan keluarga dan Penjamin, kondisi pekerjaan Klien, hingga kegiatan Klien sehari-hari. Selain itu, pelaksanaan tugas pembimbingan juga bertujuan untuk mempermudah Klien dalam berintegrasi dengan masyarakat.

Kontributor:BapaSTAR/fld