Tekankan kewajiban klien pemasyarakatan, PK Bapas Tarakan Hadiri Sidang TPP di Lapas Tarakan
Tarakan – Jumat, 29 September 2023 pukul 10.00 WITA bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi.
Pada sidang kali ini, dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Lanuli, didampingi sekretaris Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Rafiq Perdian, dari Lapas Tarakan. Elvianto, PK Muda mewakili Bapas Tarakan dalam kegiatan ini.
“Saya tidak henti – hentinya mengingatkan para WBP, atau Klien, untuk selalu wajib lapor kepada PK terkait. Wajib lapor perlu dilakukan untuk mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Jangan mengulangi tindak pidana baik diawasi maupun tidak diawasi oleh petuga. Apabila sudah diluar nanti jangan berhenti melakukan kegiatan positif karena itu merupakan parameter keberhasilan dari pembinaan di Lapas.”, jelas Elvianto.
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi PB dan CB. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
Kontributor : BapaSTAR/sab