Serius Menangani Anak Kasus Terorisme (AKT), Ditjenpas Adakan Bimtek dan Diseminasi Juknis Penelitian Kemasyarakatan AKT
Tarakan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja mengikuti Bimbingan Teknis dan Diseminasi Petunjuk Teknis Penelitian Kemasyarakatan Sidang Pengadilan terhadap Anak Kasus Terorisme (AKT) pada Rabu (30/08/2023) secara virtual. Acara yang diselenggarakan di Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyaarakatan (Ditjenpas) ini dibuka oleh Direktur Bimbingan Kemasyaarakatan dan Pengentasann Anak, Pujo Harinto dan diikuti oleh seluruh PK Bapas.
Narasumber pertama Khoiroh Mahmunah, menyampaikan materi mengenai penanganann anak kasus terorisme dengan penggalian data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Selanjutnya, narasumber Acil meneruskan dengan memberikan gambaran umum juknis dan bab laporan Litmas dan penyusunan rekomendasi. Bimtek kali ini bertujuan untuk menyediakan tambahan informasi penggalian data, pengetahuan isu teroris, dan panduan pembuatan serta sistematika Litmas Anak Kasus Terorisme. Petunjuk teknis terkait telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan Nomor PAS-33.OT.02.02 Tahun 2023.
Kontributor:BapaSTAR/fld