Lantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Terapkan Tata Nilai PASTI dalam Bekerja

Tarakan – Bertempat di Aula Bapas Tarakan pada Kamis (27/07/2023), Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, baru saja melantik dan mengambil sumpah/janji tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan dan Kabupaten Malianau. Ketiga PPNS tersebut adalah Amirullah dan Jul Simon Toding dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, serta Andi Rahmatdin dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kepala Satuan Polisi Praja Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau, Kepala Bapas Tarakan, Kepala Lapas Tarakan, dan Kepala Kantor Imigrasi Tarakan.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini berlangsung secara khidmat dan lancar. “Induk dari penyidikan adalah Polisi, kedudukan PPNS adalah membantu proses penyidikan yang dilakukan Polisi. Tata Nilai PASTI yang ada di Kemenkumham dapat diterapkan di mana saja, saya harap bapak-bapak dapat menerapkannya pula. PASTI adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. PPNS memiliki peran yang krusial dalam penegakan hukum di wilayah dan di berbagai sektor. Semua warga negara sama di mata hukum dan hukum harus dijunjung tinggi,” pesan Sofyan. 

Kontributor: BapaSTAR/pan