Bapas Tarakan Ikuti Seminar Nasional Songsong Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
Tarakan-Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/07/2023). Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, mengikuti kegiatan bersama seluruh pegawai di aula Bapas Tarakan sampai selesai.
Narasumber Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Republik Indonesia; Feri Fathurrahman, S.H., M.H., PhD; Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; dan Eramus A.T. Napitupulu S.H., Direktur Eksekutif Institut Criminal Justice Reform membahas tentang polarisme hukum. Yang mana terdiri dari hukum positif dan hukum yang ada di masyarakat, tantangan penerapan hukum, strategi inklusi hukum adat ke hukum pidana, pembaharuan hukum pidana konstruksi finalisasi hukum yang hidup di masyarakat, dan politik hukum pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hadir pula dalam kegiatan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Hiariej.
Dalam materinya, Prof Pujiyono menyampaikan bahwa hukum dimulai dari nilai-nilai dari masyarakat, “hukum bukan hanya seonggok kata mati, tetapi justru dijiwai oleh nilai dalam kemasyarakatan.” Sementara itu, dosen hukum pidana Feri Fathurrahman menyampaikan bahwa hukum pidana adat mengarah pada Restorative Justice, “PP mendorong sedapat mungkin mengarah pada Restorative Justice, kita tidak merusak apa yang ada tapi justru mengokohkan apa yang ada,” terangnya. Pembahasan ditutup oleh Direktur Eksekutif ICJR mengenai politik hukum pembaruan hukum pidana Indonesia.
Kontributor: BapaSTAR/ fld