Utamakan Kepentingan Terbaik Anak, PK Bapas Laksanakan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Tarakan
Tarakan- Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan (PK), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Elvianto, baru saja melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Selasa (04/07/2023) di Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun pelaksanaan pendampingan tahap II ABH kali ini merupakan Anak dengan perkara Narkotika Pasal 114 (2)/ 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Proses pelimpahan baik administrasi, dokumen, barang bukti, dan fisik berjalan dengan baik. Hasil kegiatan pendampingan menunjukkan bahwa Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum. Anak saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Pada saat proses pelaksanaan, Anak juga didampingi oleh orangtua/ wali Anak. Pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tugas pokok PK, selain daripada melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, dan pengawasan. Menurut UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Pasal 56 ayat 3, berbunyi Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap pasca-adjudikasi dan bimbingan lanjutan.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti