Sosialisasikan Tugas dan Fungsi, Sumarno Berharap Indeks Kepuasan Masyarakat Meningkat
Bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Sumarno) beserta tim memberikan sosialisasi Tugas dan Fungsi Subbidang pengkajian, Peneltian, dan Pengembangan Hukum dan HAM. Acara yang menjadi program kerja anggaran Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur ini berlangsung pada Selasa (16/05/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Tarakan yaitu Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, dan Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan.
“Tugas dari Subbidang pengkajian, Peneltian, dan Pengembangan Hukum dan HAM adalah melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengkajian, penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia,” Terang Sumarno.
Kasubbid Pengkajian Litbang Kumham juga menyampaikan uraian kegiatan yang dilakukan meliputi evaluasi kebijakan Kemenkumham di wilayah, analisis kebijakan dengan pemanfaatan sipkumham, monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan public berbasis data IPK/IKM dan survey integritas, serta sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM melalui diskusi dasring Opini Kebijakan., Ucapnya.
Sumarno juga menyampaikan bahwasanya Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM akan bertransformasi menjadi Badan Strategi Kebijakan. Alasan salah satunya perubahan ini adalah tugas dan fungsi penelitian yang ada di Kemenkumham berpindah ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kontributor: BapaSTAR/pan