Tingkatkan Sinergi APH, Bapas Tarakan Ikuti Rakor DILKUMJAKPOL Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 secara Virtual

Tarakan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur baru saja menyelenggarakan Rakor DILKUMJAKPOl Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 pada Kamis (08/12/2022). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, beserta jajaran dan staf pegawai mengikuti secara virtual di Aula Bapas.

Acara bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” ini dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. Adapun narasumber dalam kegiatan terdiri dari berbagai pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum (APH). Yang mana, di antaranya adalah Koordinator Kejaksaan Tinggi Wilayah Kalimantan Timur, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Pengelolaan Barang Sitaan Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Kalimantan Timur, Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kepala BNN Kota Samarinda, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyampaikan bahwa ada banyak perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang perlu diambil kesepakatan bersama, yang dalam hal ini akan lebih melindungi hak seseorang. “Kita harus mengedepankan Klien dan memberikan keterbukaan informasi publik, membuat sinergi antar APH sehingga tidak ada miss communication”, tambahnya. Acara dilanjutkan dengan jejak pendapat dan diskusi dari narasumber mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh APH kemudian ditutup dengan pemberian cenderamata pada narasumber.

Kontributor: BapaSTAR/fld