Tiga PK Bapas Tarakan Berhasil Upayakan “AKOT” pada Rakor Pengambilan Keputusan Perkara Anak di Bawah 12 Tahun

Bulungan-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Suwandi, PK Muda Elvianto, dan PK Pertama Roys Akbar D., baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan perkara Pelaku Anak yang Belum Berusia 12 Tahun pada Kamis (03/07/2025) di Ruang PPA Polresta Bulungan. Kegiatan pengambilan keputusan juga diikuti oleh Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, Penyidik Polresta Bulungan, Pekerja Sosial, dan Dinas Sosial Kabupaten Bulungan.
Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan diperoleh kesepakatan AKOT (Anak Kembali kepada Orang Tua) “Menyerahkannya Kembali Kepada Orang Tua/Wali”. PK Madya Bapas Tarakan, Suwandi, menyampaikan bahwa “Hal itu sesuai dengan Pasal 21 huruf (a) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan, sebagai berikut adanya kesepakatan / perdamaian antara pihak pelaku dengan pihak Korban,” terangnya. PK Muda, Elvianto, juga menyampaikan bahwa “Kesepakatan telah mempertimbangkan kebutuhan psikologis Anak, yaitu Anak masih sangat membutuhkan kasih sayang dan pendampingan dari orang tuanya dan demi kelanjutan pendidikan formal yang dibutuhkan Anak,” ujarnya.
Pernyataan PK Bapas ditutup oleh PK Pertama Roys yang menyampaikan bahwa “Telah disepakati bahwa ada kesediaan keluarga Korban dan masyarakat setempat untuk menerima kembali Anak dan keluarganya di lingkungannya,” tutupnya. Sementara itu, Kabapas Tarakan Rita menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan PK Bapas dalam mengupayakan mediasi sehingga dapat mengambil keputusan melalui pendekatan Restoratif.
Kontributor:BapaSTAR/fld