Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi Penggunaan Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) serta Instrumen Kriminogenik Anak oleh Divpas secara Virtual
Tarakan-Bertempat di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, Bapas Kelas II Tarakan beserta pegawai Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) serta Instrumen Penilaian Risiko dan Faktor Kriminogenik Anak pada Kamis (07/03/2024). Kegiatan zoom secara virtual dilaksanakan dalam rangkasosialisi instrumen penilaian, yang mana nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pemberian hak-hak bersyarat Anak, baik itu yang berada di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) , Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Penyampaian informasi mengenai tata cara penggunaan Instrumen dalam kegiatan ini cukup penting karena nantinya setiap UPT akan melakukan penerapan instrumen penilaian dan asesmen sesuai surat edaran”, terang bagian Registrasi Anak Divisi Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam arahannya, akan ada 3 instrumen Anak yang akan digunakan, yakni : Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA), Instrumen Penilaian Risiko Anak, dan Instrumen Penilaian Faktor Risiko Kriminogenik Anak. Penerapan instrumen juga merupakan bentuk implementasi UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Dalam tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menggunakan instrumen untuk keperluan Litmas Integrasi, Diversi, dan Sidang Pengadilan.
Kontributor:BapaSTAR/fld