PK Bapas Tarakan Berhasil Upayakan Diversi 3 Pelaku Pengeroyokan Di Tingkat Kejaksaan

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja berhasil upayakan Diversi perkara Pencurian terhadap 3 Pelaku Anak pada Kamis (09/11/2023), yang dilaksanakan di Kejaksaan Tarakan. Selain PK Bapas, upaya musyawarah ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Orangtua ABH, korban, penyidik, dan Klien Anak.

Setelah dilakukan Penelitian Kemasyarakatan pada 20 Agustus dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Agustus, PK Bapas sepakat untuk merekomendasikan Anak Kembali ke Orangtua (Akot) dengan pertimbangan menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), usia pelaku Anak di bawah 18 tahun dan masih harus melanjutkan pendidikan formal. Pada sidang Diversi kali ini, baik pelaku Anak, korban, maupun pihak orangtua pelaku bersepakat untuk perkara diselesaikan secara musyawarah dan damai.

Kontributor:BapaSTAR/rad

Tags: #BapasTarakan #KumhamKaltim #KumhamPasti