Hadiri Sidang TPP, PK Bapas Tarakan Berikan Arahan Kepada 9 WBP Penerima Hak Integrasi
Tarakan – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi. Kegiatan dilangsungkan pada Jumat (26/05/2023) pukul 09.00 WITA.
Pada sidang kali ini, dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hendra Maha Saputra, didampingi sekretaris Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Rafiq Perdian, dari Lapas Tarakan
Adapun, PK Bapas Tarakan diwakili oleh Cahyani Sulistyaning Wulandari selaku PK Pertama.
“Setelah SK hak integrasi turun, kami harapkan seluruh WBP kali ini tidak mengulangi tindak pidana dan melaksanakan kewajiban menjadi Klien Pemasyarakatan. Sebelum 100% bebas, Klien wajib untuk melaksanakan wajib lapor seminggu sekali serta mengikuti bimbingan yang diadakan oleh Bapas,” jelas Wulan.
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi PB dan CB. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
Kontributor : BapaSTAR/wln