Tingkatkan Layanan Pendampingan Anak, Kabapas Tarakan Kuatkan Koordinasi Bersama Kajari Tarakan
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, melaksanakan silaturahmi dan koordinasi terkait penanganan kasus Anak ke Kejaksaan Negeri Tarakan pasa Kamis (17/06/2026). Adapun Kabapas Tarakan yang didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio disambut langsung oleh Kajari Tarakan, Deddy Rasyid dalam kegiatan ini.
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan mempunyai kewajiban dalam melaksanakan Pendampingan Anak dari tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi. PK Bapas dan Jaksa selama ini telah bekerja sama dalam proses peradilan pidana Anak termasuk saat Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian ke Kejaksaan hingga jalannya ajudikasi di Pengadilan Negeri. Pendampingan Anak oleh PK Bapas merupakan salah satu tugas pokok dengan memiliki tujuan untuk memastikan kepentingan terbaik Anak terpenuhi.
“Kami akan terus melakukan langkah progresif untuk memperkuat layanan Pendampingan Anak, yang mana nanti juga akan disusul dengan Pendampingan Klien Dewasa apabila ada kasus dengan tindak pidana yang memungkinkan untuk dilakukan pidana alternatif di luar pemenjaraan sesuai amanah dalam KUHP dan KUHAP m baru,” terang Kabapas Tarakan usai kegiatan. “Di tengah keterbatasan anggaran Bapas, kami juga tetap melaksanakan Pendampingan Anak melalui virtual pada Klien Anak yang terletak di wilayah luar Tarakan seperti Kabupaten Tanjung Selor, Nunukan, Malinau, dan Kabupaten Tanah Tidung,” tambah Kasubsi Anak Eko Subagio.
Kontributor: Humas BapaSTAR
