Bapas Tarakan Laksanakan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, pada Jumat (08/05/2026) secara serentak di seluruh lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun Plh. Kabapas Tarakan, Arusmen Simbolon, menjadi pembina upacara ikrar yang diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Tarakan.

Instruksi ikrar berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya angka 6 tentang “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam rangka menindaklanjuti kejadian-kejadian menonjol terkait peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan yang terindikasi dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan langkah-langkah tegas. Pelaksanaan ikrar berjalan tertib dengan diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Tarakan sebagai bentuk komitmen serta dukungan terhadap Pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.

Kontributor: BapaSTAR/fld