Kabapas Tarakan Laksanakan Home Visit Klien Anak Griya Abhipraya Paguntaka, Penguatan Keluarga Guna Mendukung Pembinaan

Tarakan- Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak Eko Subagio dan Pembimbjng Kemasyarakatan Ahli Madya Suwandi baru saja melaksanakan home visit kepada Klien Anak yang memperoleh pidana pengganti denda di Griya Abhipraya Paguntaka pada Selasa (10/03/2026). Merujuk dari putusan Hakim Anak PN Tarakan, Klien Anak melaksanakan kewajiban mengikuti pidana pengganti denda dengan pelatihan kerja di Griya Abhipraya Paguntaka selama 6 bulan. “Kegiatan ini dilaksanakan setiap Senin sampai Jumat dan bersifat wajib sesuai dengan putusan,” ujar Kasubsi BKA Eko Subagio.

“Selama menjalani pelatihan kerja di Bapas, Klien Anak belum diperkenankan mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur dan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan yang bersangkutan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan. PK juga menekankan kepada keluarga untuk meningkatkan pengawasan selama berada di lingkungan rumah guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama antara pihak Bapas dan keluarga sehingga perlu kolaborasi yang sinergis untuk menjadi support system Anak dalam menjalankan pidana pengganti denda,” terang Kabapas Tarakan, Rita Ribawati.

Kontributor: BapaSTAR/fld