Bapas Tarakan Gelar Sidang TPP ke-17 Bahas Pelimpahan, Cuti Bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat Guna Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Tarakan-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-17 pada Selasa, (10/03/2026), di Aula Bapas Kelas II Tarakan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bapas, Kasubsi BKD dan BKA, JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Muda, dan Pertama, serta peserta magang Batch II, dalam rangka membahas usulan Pelimpahan, Cuti Bersyarat (CB), dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi klien pemasyarakatan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Sidang TPP sekaligus Kasubsi BKD Dwi Prasetio, menyampaikan 13 orang klien dewasa yang direkomendasikan untuk pelimpahan dan program integrasi. Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, juga menekankan “Kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dilakukan secara rinci, khususnya terkait latar belakang keluarga dan data penjamin, sehingga informasi yang disampaikan jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan dalam proses pemberian rekomendasi,” terangnya.

Kontributor: BapaSTAR/Na