Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Tarakan — Bapas Kelas II Tarakan mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan terkait arah kebijakan hukum pidana nasional serta penyesuaian regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya seluruh jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan, untuk memahami secara komprehensif ketentuan peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan. “Yang pasti para Kakanwil dan Ka UPT agar benar-benar memahami peraturan melalui penguatan kali ini, sehingga implementasinya dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Mashudi.
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek penting terkait perkembangan hukum pidana di Indonesia, termasuk perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025. Selain itu, dijelaskan pula urgensi pembentukan KUHAP Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih modern, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Pembaruan tersebut diharapkan mampu memperkuat integrasi dalam sistem peradilan pidana sehingga tercipta proses penegakan hukum yang lebih efektif, adil, dan terpadu. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kabapas Tarakan, Rita, memastikan “Seluruh jajaran pemasyarakatan di Bapas Tarakan dapat semakin memahami arah politik hukum pidana nasional serta mampu mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.” Ujarnya.
Kontributor:BapaSTAR/OGI
