Penguatan Peningkatan Profesionalisme Kinerja PK dalam Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Kabapas Tarakan Beri Arahan Pencabutan Integrasi

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan penguatan peningkatan profesionalisme kinerja PK dalam pengawasan Klien Pemasyarakatan, pada Jumat (27/02/2026). Adapun kegiatan diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama. Dalam arahannya, Kabapas menyoroti tugas dan fungsi PK dalam melaksanakan Pengawasan Klien Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat.

Keterbatasan perbandingan jumlah SDM PK dan Klien yang harus dilakukan pengawasan seharusnya tidak menjadi halangan PK dalam bekerja secara profesional. “Agar segera melakukan pencabutan apabila diketahui sudah menjadi Warga Binaan lagi atau lost contact,” terangnya. Klien Pemasyarakatan yang telah melanggar syarat khusus dan syarat umum untuk tidak ragu dicabut hak bebas bersyaratnya hingga bisa dikembalikan lagi ke Lapas.

Kontributor:BapaSTAR/fld