Coaching Clinic Rabu, Bapas Tarakan Ikuti Arahan Bidang Pendampingan dan Pembimbingan Ditjenpas Hadapi Pidana Alternatif Luar Pemenjaraan
Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja mengikuti giat zoom virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam program Coaching Clinic dengan materi bidang pendampingan dan Pembimbingan pada Rabu (25/02/2026). Adapun kegiatan juga diikuti oleh seluruh Balai Pemasyarakatan di Indonesia secara daring. Narasumber dari bidang Pendampingan dan Pengawasan Klien Ditjenpas, Eko, menitikberatkan pada teknis Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan pidana kerja sosial dan pidana Pengawasan.
“Mohon untuk seluruh Bapas telah menjalin dan menandatangani PKS dengan Pemda serta lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk pelanggar hukum dapat menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya. Ia juga membuka diskusi perihal bagaimana pelaksanaan pidana alternatif berlangsung di wilayah hingga lingkup UPT Pemasyarakatan mulai dari format Litmas, pendampingan, pembimbingan, maupun Wajib Lapor Klien yang mendapatkan pidana alternatif.
Usai giat zoom, Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan urgensi dari Coaching Clinic untuk menavigasi Bapas dalam mengimplementasikan pidana alternatif. “Kita sedang menghadapi era KUHP baru, yang mana semuanya serba untuk pertama kali. Coaching Clinic membantu kami mendapatkan solusi untuk koordinasi dengan APH maupun secara pelaksanaan teknis dalam kasus yang dapat kami rekomendasikan pidana alternatif di luar pemenjaraan melalui pendampingan dan pembimbingan oleh PK Bapas,” tambahnya.
Kontributor:BapaSTAR/fld
