Pembentukan Bapas dan Pos Bapas di Kalimantan Utara, Kabapas Tarakan Laksanakan Rapat Internal
Tarakan – Kepala Bapas Kelas II Tarakan memberikan arahan terkait pembentukan Pos Bapas dan Bapas baru yang ada di Kalimantan Utara pada Jumat (20/02/2026). Pengarahan tersebut berupa persiapan tim untuk segera mengumpulkan dan melengkapi data dukung sebagai bagian dari proses pengusulan. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Term of Reference (TOR) yang disusun secara sistematis, memuat latar belakang kebutuhan pembentukan Pos Bapas, analisis kondisi wilayah, proyeksi kebutuhan sumber daya manusia, serta estimasi anggaran yang rasional dan akuntabel. Beliau menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi fondasi utama agar usulan dapat diproses secara tepat dan sesuai regulasi.
Selain itu, Kabapas Tarakan juga menginstruksikan kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk segera mempersiapkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan ditempatkan pada Pos Bapas di Kabupaten Malinau, Nunukan, dan Bulungan. Penunjukan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia, sehingga ketika Pos Bapas mulai beroperasi, layanan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal.
Melalui arahan yang terstruktur dan progresif tersebut, diharapkan proses pembentukan Pos Bapas di wilayah Malinau, Nunukan, dan Bulungan dapat segera terealisasi, guna memperluas jangkauan pelayanan Klien Pemasyarakatan serta memperkuat kehadiran institusi di wilayah Kalimantan Utara.
Kontributor:BapaSTAR/OGI
