Implementasi Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada Rutan/Lapas, Bapas Tarakan Ikuti Arahan Ditjen Pas
Tarakan – Bapas Kelas II Tarakan mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk evaluasi dalam mengimplementasikan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Ditjenpas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh jajaran pemasyarakatan terkait substansi perubahan regulasi, penyesuaian teknis pelaksanaan tugas, serta implikasi terhadap sistem pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Administrasi Tahanan Ditjenpas, Febie DH, menegaskan mekanisme teknis yang akan diterapkan dalam masa transisi implementasi regulasi baru. Ia menyampaikan, “Kita akan coba bagikan format pidana Kerja Sosial dan Pengawasan secara manual, belum melalui SDP. Oleh karena di MA, SDP juga belum bisa mengakomodir sehingga proses penginputan data secara manual,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Untuk proses pengeluaran putusan terpidana yang memperoleh pidana Pengawasan dan Kerja Sosial, bagi Rutan/Lapas agar menyampaikan pada Bapas, oleh karena Bapas melaksanakan bimbingannnya. Setiap pengeluaran Narapidana/Tahanan dibuat surat Berita Acara, siapa yang menerima.” Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi dan ketertiban administrasi antar Unit Pelaksana Teknis, khususnya dalam pelaksanaan pidana Pengawasan dan Kerja Sosial yang menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita, menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh implementasi regulasi baru tersebut. “Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru merupakan tantangan sekaligus peluang bagi jajaran pemasyarakatan, khususnya Bapas. Kami siap menyesuaikan pola kerja, memperkuat koordinasi dengan Rutan dan Lapas, serta memastikan pelaksanaan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.
Kontributor:BapaSTAR/OGI
