Giat Magang Kemnaker, Kasubsie Bimbingan Klien Anak Beri Materi Peran Layanan Pos Bapas dalam Implementasi KUHP

Tarakan-Dalam rangka pelaksanaan program Magang Kemnaker, pada Selasa (10/02/2026) Kasubsi BKA Eko Subagio menyampaikan materi mengenai Pembentukan Pos Bapas. Ia menjelaskan bahwa Pos Bapas merupakan perpanjangan tangan Bapas induk di tingkat kabupaten/kota yang berfungsi sebagai titik layanan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan guna mendekatkan serta memperluas akses layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bapas Kelas II Tarakan berencana membangun Pos Bapas di tiga kabupaten, yaitu Bulungan, Malinau, dan Nunukan. “Pembentukan Pos Bapas ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan bagi masyarakat, terutama klien yang berada di daerah terpencil, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat secara lebih efektif,” ujar Kasubsie BKA dalam menyampaikan materi.

Dalam tempat terpisah, Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, mendukung kegiatan pemberian materi kepada peserta magang Kemnaker untuk lebih mengenal Bapas dalam sistem peradilan pidana. Dapat disimpulkan dalam pembekalan peserta magang bahwa pembentukan Pos Bapas, diharapkan dapat memudahkan klien dan keluarganya dalam pelaksanaan wajib lapor, memperoleh bimbingan, mempercepat proses Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan Bapas kepada masyarakat.

Kontributor: BapaSTAR/Na