Kabapas Tarakan Beri Arahan TU dan Jajaran untuk Kelengkapan Inventaris Sarana dan Prasarana Kantor
Tarakan-Memasuki implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acacra Pidana (KUHAP), peran Balai Pemasyarakatan menjadi semakin strategis. Hal ini mendorong Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, untuk memberi arahan terkait dengan sarana dan prasarana operasional kepada Kaur Tata Usaha, Arusmen Simbolon, dan jajaran pada Senin (02/02/2026).
Kaur TU, Arusmen Simbolon, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pemetaan tersebut untuk mempersiapkan kesiapan infrastruktur pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan pasca implementasi KUHP dan KUHAP, penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta penganggaran yang berbasis kebutuhan di lapangan. Adapun Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan bahwa “Hal ini cukup urgen dilakukan untuk mendukung peran Bapas dalam pemidanaan alternatif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi baru,” tutupnya.
Kontributor: BapaSTAR/fld
