Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Laksanakan Pendampingan Virtual bagi ABH pada Sidang Anak di Pengadilan Negeri Malinau

Tarakan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses sidang Pengadilan Anak di Kabupaten Malinau secara virtual pada Kamis (29/01/2026). Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas Tarakan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak serta terwujudnya proses peradilan yang berkeadilan dan ramah anak.

Dalam pelaksanaannya, PK Ahli Pertama, Galang, memberikan pendampingan sejak tahap persiapan hingga jalannya persidangan, sekaligus menyampaikan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran PK juga bertujuan memberikan dukungan moral dan psikologis kepada ABH agar anak merasa aman, didengar, dan diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung.

Kabapas Tarakan, Rita, menyampaikan “Pendampingan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, serta perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak atas pendampingan, pendidikan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, keluarga, serta pihak terkait terus diperkuat guna menciptakan proses peradilan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan dan masa depan anak” ujarnya.

Kontributor:BapaSTAR/OGI