Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional: Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dan Sistem Hukum Pidana Nasional
Tarakan – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, didampingi pejabat struktural, JFT, JFU dan peserta magang program Kemnaker Bapas, baru saja mengikuti kegiatan zoom terkait sosialisasi KUHP nasional, pada Senin (26/01/2026). Kegiatan yang bertemakan “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej, dengan narasumber dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana P., Guru Besar FH UI Prof. Tuti, dan Pengajar PPS Ilmu Hukum UI Prof Indriyanto Seno. Kegiatan juga diikuti oleh Pimti Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pimti Pratama unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual.
Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, selaku keynote speech KUHP baru membawa paradigma baru dalam sistem hukum. Prof. Edward menjelaskan bahwa menciptakan keadilan dan kebenaran yang lebih baik bagi semua pihak. Namun, kita harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa penegak hukum siap dengan KUHP baru ini. “Kami tim ahli siap menjelaskan ke publik terhadap materi yang diuji ke MK,” ungkapnya menindaklanjuti isu utama KUHP setelah dijalankan.
Sementara itu Dr Dhahana Putra, selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan terkait 5 visi pembaharuan KUHP, yaitu Rekodifikasi Modernisasi, Demokratisasi, dan Aktualisasi, serta Harmonisasi. Narasumber dari tim ahli yang telah lama berperan dalam reformasi peradilan pidana, Prof. Harkristusi Harkrisnowo, selaku guru besar Universitas Indonesia beberapa materi mengenai tujuan pemidanaan, latar belakang perumusan, alternatif pidana penjara, living law, pidana mati percobaan, pidana denda, perlindungan saksi/korban, pidana tambahan (ganti rugi), perlindungan penyandang disabilitas, kriminalisasi paksaan & penyiksaan, dan bagaimana memaknai penyiksaan.
Kontributor: BapaSTAR/naf
