Bapas Tarakan Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Seragam Dinas Awal Tahun 2026 dan Pelaporan LHKPN-LHKASN
Tarakan – Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan sosialisasi penyesuaian penggunaan baju dinas di lingkungan kerja sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No: SEK-UM.01.01-6 Tanggal 9 Januari 2026 dan sosialisasi kewajiban pegawai dalam memenuhi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHASN).
Penyesuaian ini diterapkan guna memastikan keseragaman, kedisiplinan, serta kepatuhan pegawai terhadap ketentuan administrasi dan tata tertib yang telah ditetapkan, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kaur Tata Usaha (TU) Arusmen Simbolon, pada Senin (12/01/2026) di Aula Bapas Tarakan. “Kebijakan penyesuaian pemakaian pakaian dinas tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Bapas Kelas II Tarakan dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam surat edaran dimaksud,” ujar Arusmen. Melalui penerapan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur serta menciptakan lingkungan kerja yang tertib, rapi, dan berintegritas.
Pihak Bapas Kelas II Tarakan juga berkomitmen untuk melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan pusat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan bahwasanya pegawai wajib memenuhi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHASN). “Telah menjadi kewajiban bagi pegawai dalam memenuhi pelaporan LHKPN dan LHASN secara tepat waktu dan akuntabel sesuai surat edaran dari Kementerian,” tambahnya.
Kontributor:BapaSTAR/naf
