Bersama Stakeholder dan POKMAS LIPAS, Bapas Tarakan Ikuti Diskusi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Tarakan — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) mengikuti diskusi dan koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pengawasan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, pada Rabu (07/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat guna mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan baru. “Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan wujud pembaruan sistem pemidanaan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. Oleh karena itu, sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan optimal,” jelas Dirjen Pemasyarakatan.
Dalam sambutan Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan. “Antusiasme yang kami terima dari pemerintah daerah menunjukkan bahwa Bapas telah dapat melaporkan sekaligus membuktikan adanya dukungan nyata terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kepala Bapas.
Kontributor: BapaSTAR/Nun
