Magang Kemnaker Daily, PK Ahli Muda Sharing Session Pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak

Tarakan-Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta magang terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), peserta Magang Kemnaker mengikuti PK Ahli Muda Sharing Session Pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Selasa (06/01/2026).

Dalam penyampaian materinya,Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Elvianto, S.H. menyampaikan pokok-pokok penting UU SPPA, mulai dari prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, hingga peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum. “Materi menekankan bahwa penanganan perkara anak tidak semata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada perlindungan, pembinaan, dan pemulihan anak,” ujar Elvianto.

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, dalam tempat terpisah menyampaikan bahwa pembekalan materi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi peserta Magang Kemnaker merupakan upaya strategis dalam mempersiapkan pegawai magang agar mampu berhadapan langsung dengan Klien secara teknis. “Materi ini nantinya tidak hanya bermanfaat saat peserta magang melakukan wawancara dengan Klien Anak, tetapi juga menjelaskan pada mereka mengenai alur sistem peradilan pidana dari pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi yang mana semuanya dipaksanakan oleh 1 PK,” tambahnya.

Kontributor: BapaSTAR/na