Bapas Tarakan Hadiri Rakor Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Bersama Pemerintah Kota Tarakan

Tarakan- Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan memenuhi undangan Pemerintah Kota Tarakan guna mengikuti Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, pada Kamis (11/12/2025). Adapun kegiatan dihadiri langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan Kepala Kepolisian Kota Tarakan, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, dan pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyampaikan beberapa petunjuk teknis terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 nanti. Dalam kesempatan ini, Ketua PN Tarakan, Damenta Alexander, menyampaikan beberapa poin dalam konsep pidana kerja sosial, seperti latar belakang adanya pidana kerja sosial hingga bentuk penerapan pidana kerja sosial. Kemudian pembina teknis dari Pemerintah Kota Tarakan juga memberikan penjelasan terkait pembagian kerja dalam pidana kerja sosial seperti pembersihan jalan, rumah sakit, pasar, atau pada UMKM yang dikelola oleh Bapas Tarakan.

Selanjutnya, Kabapas Tarakan, Rita, menyampaikan terkait dengan kesiapan dari Bapas Tarakan. “SDM Bapas Tarakan telah siap dan juga telah mendapatkan pelatihan terkait dengan Pembimbingan bagi Klien yang akan melaksanakan pidana kerja sosial.” Terang Rita kepada peserta rapat koordinasi ini.

Kontributor:BapaSTAR/OGI