Kabapas Tarakan dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bekali Peserta Magang Kemenaker Materi Keadilan Restoratif
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Suwandi, baru saja menyampaikan materi penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana kepada peserta Magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch II, Rabu (10/12/2025).
Dalam paparannya, Kabapas Tarakan Rita Ribawati menjelaskan, “Penerapan Restorative Justice telah berjalan di seluuh Bapas di Indonesia, khususnya melalui mekanisme Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).”
Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa nantinya akan menjadi paradigma baru yang berfokus pada pemulihan kerugian korban sebagaimana akan diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Restoratif Justice tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga pemulihan bagi korban dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” tambah Kabapas Rita.
Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta magang, Rahmani, turut sharing knowledge terkait tahapan penangan perkara hingga memasuki proses peradilan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tahapan dimulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan,” jelas Rahmani. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewenangan hakim dalam mengupayakan kesepakatan baru berdasarkan prinsip keadilan Restoratif.
Kontributor: BapaSTAR/ Nun
