Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi, Kabapas Tarakan Beri Materi pada Peserta Magang Kemenaker
Tarakan-Bertempat di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja dibekali materi mengenai korupsi, gratifikasi, suap, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan serta pencegahannya, pada Selasa (09/12/2025).
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, memberikan langsung contoh-contoh praktik penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, dan pungutan liar. “Peserta dipekenalkan pada contoh gratifikasi yang sering terjadi, aturan pelaporannya, serta kewajiban setiap individu untuk menolak pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas kerja,” ujar Kabapas Tarakan, Rita.
“Kami diberikan penjelasan mengenai pengertian korupsi, bentuk-bentuk perilaku korupsi di dunia kerja, dampaknya bagi masyarakat dan negara, serta cara-cara pencegahannya,” terang Nun Ayu, salah satu peserta pemagangan nasional Kemenaker Batch II Bapas Tarakan. Selain itu, peserta juga dijelaskan definisi gratifikasi, contoh situasi yang termasuk dalam gratifikasi, dan prosedur pelaporan apabila menemukan tindakan yang berpontensi melanggar aturan.
Kontributor: BapaSTAR/Masna
