Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Strategis Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Tarakan – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, bersama seluruh pegawai baru saja mengikuti Sosialisasi Kebijakan Strategis Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan terkait pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi secara virtual, Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini juga diikuti serentak oleh jajaran Bapas seluruh Indonesia melalui platform Zoom.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menegaskan pentingnya kesiapan Bapas dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP yang akan efektif pada 2026. Ia juga menekankan perlunya uji coba pidana alternatif melalui pidana bersyarat sebagai proyeksi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di lima provinsi, yang telah melibatkan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Polri. “Terus dorong penguatan kolaborasi Griya Abhipraya dengan pemerintah daerah di berbagai tingkatan,” tambahnya.

Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan setelah acara zoom berlangsung, “harapannya agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 menjadi momentum lahirnya identitas baru Pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan,” terangnya.

Kontributor:BapaSTAR/NA