PK Bapas Tarakan Laksanakan Pendampingan Sidang Anak Pengadilan Negeri Nunukan
Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Tarakan, Fajar Laksmita Dewi, baru saja melaksanakan Pendampingan Sidang Anak di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (12/11/2025). Adapun Anak Pelaku telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak, telah dilakukan persidangan, yang mana agenda hari ini adalah agenda sidang putusan oleh Hakim Anak.
Anak Pelaku (16 th) sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur – Anak Korban (12 th), yang mana dituntut oleh Jaksa menjalani Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan. Dengan berbagai pertimbangan Hakim Anak memutuskan Anak menjalani pembinaan di LPKA Tenggarong selama 2 tahun dan melaksanakan pelatihan kerja di BLK Nunukan selama 6 bulan. “Anak, Penasehat Hukum, dan JPU, menerima putusan Hakim, sidang dinyatakan selesai,” jelas PK Bapas setelah sidang putusan berlangsung.
Kontributor:BapaSTAR/fld
