Kabapas Tarakan Laksanakan Pengawasan dalam Pendampingan Diversi PK di Tingkat Kepolisian
Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Cahyani Wulan baru saja melaksanakan pendampingan Anak pelaku Kecelakaan Lalu-Lintas Satlantas Kota Tarakan, pada Kamis (30/10/2025). Adapun turut hadir dalam proses penyelesaian perkara tingkat Kepolisian ini selain Anak Pelaku dan Korban adalah Kabapas Tarakan, Kanit Pantas Polres Tarakan, Dinas Sosial, Dinas PPPA, keluarga dari kedua belah pihak, dan Penyidik sebagai fasilitator.
Anak Pelaku melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelaksanaan Diversi “Berhasil” di tingkat Kepolisian dengan adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku dengan memberikan ganti rugi masing-masing,” ujar PK Bapas Cahyani Wulan menyampaikan hasil kesepakatan.
Kabapas Tarakan Rita Ribawati, menyampaikan bahwa “Upaya Diversi berhasil karena telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, semua pihak sepakat dan diperoleh keputusan dengan pelaku Anak Pelaku dan Korban masing-masing memberikan ganti rugi tanpa ada penuntutan lanjutan sehingga ABH kembali ke orang tua,” ujarnya.
Kontributor: BapaSTAR/ fld
