Densus 88 Antiteror Dampingi Bapas Tarakan dalam Pengakhiran Bimbingan Klien Teroris
Tarakan-Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Tarakan, tindak pidana Terorisme berinisial (FZ) dengan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Suwandi baru saja menyelesaikan Pembebasan Bersyarat, pada Rabu (22/10/2025). Adapun hadir dalam giat pengakhiran bimbingan tindak pidana khusus kali ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, dan Densus 88 Antiteror wilayah Kalimantan Utara.
Kabapas Rita mengapresiasi niat Klien dalam usahanya berubah menjadi pribadi yang lebih memahami lingkungan sosialnya. “Melihat tidak adanya indikasi Klien kembali menjadi teroris, semoga selanjutnya Klien FZ akan memiliki jenjang karier yang lebih baik, bermanfaat secara positif baik bagi dirinya maupun orang lain,” ujar Kabapas.
Sementara itu, Densus 88 Antiteror yang diwakili oleh Ipda Tantan Prayogi, Katim Idensos SGW Kaltara Densus 88 AT Polri, menyatakan bahwa “Selanjutnya FZ akan terus dipantau perkembangannya oleh Densus hingga akhir hayat, kami juga juga berterimakasih kepada Bapas Tarakan atas kolaborasi yang baik selama pengawasan dan pembimbingan Klien FZ,” terangnya.
Kontributor: BapaSTAR/fld
