Tindak Lanjut FGD UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Bapas Terima Kunjungan PN Tarakan

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja menerima kunjungan dari Kepala Pengadilan Negeri Tarakan, Damenta Alexander, terkait tindak lanjut FGD UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pada Rabu (08/10/2025). Ditemui di ruang Kabapas, Ketua PN Tarakan didampingi jajaran menyampaikan atensi mengenai peran Bapas dan Kejaksaan yang signifikan terutama dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Ketua PN Tarakan, menyampaikan bahwa sebagai APH maka harus mampu menjaga amanah masyarakat. “Tidak hanya sebagai eksekutor, APH juga harus memahami serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan terbaru terutama UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya menyampaikan persetujuan mengenai adanya urgensi sosialisasi KUHP yang baru.

Sementara itu, Kabapas Rita memiliki harapan bahwa melalui pertemuan kali ini maka kedua instansi dapat saling bekerja sama dengan membentuk sinergi positif dalam pelaksanaan KUHAP nanti. “Melalui pertemuan hari ini diharapkan adanya tindak lanjut dan kolaborasi positif antar dua instansi terutama dalam pelaksanaan peraturan terbaru,” terang Kabapas.

Kontributor:BapaSTAR/fld