Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Jajaran Lapas dan Bapas Tarakan

Tarakan-Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan baru saja menerima Penguatan Tugas dan Fungsi Jajaran oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada Jumat (18/07/2025). Hadir dalam kegiatan memberikan penguatan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Jupri, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati. Adapun, peserta kegiatan terdiri dari seluruh pejabat dan petugas Pemasyarakatan Lapas dan Bapas serta 7 peserta CPNS Penjaga Tahanan Lapas Kelas IIA Tarakan.
Membuka kegiatan melalui sambutan, Kalapas Tarakan, Jupri, menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kakanwil yang mana telah lama dinanti mengunjungi Tarakan. “Semoga teman-teman semua menyimak dan mudahan bisa menjadi acuan semua dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tambahnya.
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan beberapa konsentrasi dalam hal program Asta Cita Presiden yang bersinggungan dengan Pemasyarakatan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang salah satunya adalah ‘Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas dan Rutan’. Hernowo juga menyampaikan penguatan kepada pegawai agar meningkatkan integritas serta rasa syukur dalam menjalankan tusi masing-masing, “Tingkatkan integritas dan rasa syukur,” ujarnya.
Dalam amanatnya perihal Bapas, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur menyampaikan agar Bapas mempersiapkan diri dalam menyambut KUHP Tahun 2023, yang mana di sana Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Kabapas Tarakan Rita, menyampaikan siap melaksanakan setiap arahan Kakanwil terkait persiapan dalam menyambut pidana alternatif KUHP baru. “Kami telah melaksanakan kegiatan koordinasi bersama APH dan Pemda terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem probation melalui pidana alternatif, KUHP baru” pungkasnya.
Kontributor: BapaSTAR/fld