Kabapas Tarakan Ikuti Apel Deklarasi Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Kaltim

Samarinda- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja ikuti Apel Bersama dan Deklarasi Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, pada Rabu (04/06/2025). Bertempat di Lapas Kelas II Samarinda, kegiatan dipimpin oleh Kepala Ditjenpas Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, yang diikuti oleh Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara serta Aparat Penegak Hukum di wilayah APH gabungan lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur.

“Deklarasi yang terlaksana sebagai komitmen yang dibentuk oleh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Rutan dan Lapas yang bersih,” terang Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur, Hernowo, menyampaikan amanat. Ia juga memberi arahan kepada jajaran untuk melaksanakan komitmen dengan penuh integritas dan profesional.

Melalui kegiatan hari ini, Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, akan segera menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan oleh Kakanwil DitjenPas Kaltim. “Kami mendukung penuh deklarasi Anti Narkoba dan siap melaksanakan seluruh arahan Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur,” tegasnya.

kontributor:BapaSTAR/fld