Cegah Kesalahan Litmas Berulang, Kabapas Rita Beri Arahan
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan monitoring terkait Pendampingan sidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Jumat (02/05/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Suwandi merupakan pendamping ABH (MSA) dengan kasus Perlindungan Anak. Hadir dalam persidangan Hakim Anak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, Anak dan Orangtua Anak, serta Saksi-saksi.
Pendampingan Anak merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana Anak pra-ajudikasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Adapun agenda pertama merupakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Kabapas Rita Ribawati menyampaikan untuk tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi Anak selama menjalani proses hukum. “Tetap perhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Kabapas. Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.
Kontributor:BapaSTAR/fld
